fatah

fatah

Sabtu, 21 April 2012

JASA-JASA PERBANKAN


JELASKAN DEFINISI JASA-JASA PERBANKAN ( FEE BASE INCOME ) :

1. INKASO
2. TRANSFER
3. SAVE DEPOSIT BOX
4. LETTER OF CREDIT L/C
5. TRAVELLER CHEQUE


1.      INKASO
adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

2.      TRASNFER
adalah hal yang terjadi ketika seseorang mengaplikasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mempelajari atau memecahkan problem dalam situasi baru. Jadi, apabila seseorang mempelajari suatu konsep matematika dan kemudian menggunakan konsep ini untuk memecahkan problem sains, maka dia telah melakukan transfer.
Ø  Macam-macam transfer
Transfer dekat terjadi ketika situasinya sama, misalnya situasi belajar di kelas sama dengan situasi di mana pembelajaran sebelumnya terjadi. Contoh lainnya adalah ketika murid belajar mengetik di mesin ketika kemudian menggunakan kemampuannya untuk mengetik keyboard komputer.

Transfer jauh berarti transfer pembelajaran ke
situasi yang sangat berbeda dari situasi pembelajaran sebelumnya, misalnya jika murid mendapat tugas paruh waktu di perusahaan arsitektur dan mengaplikasikan apa yang dipelajarinya di pelajaran geometri di sekolah untuk membantu asitek menganalisis problem spasial yang sangat berbeda dengan apa yang murid temui di pelajaran geometri di sekolah.
3.      SAFE DEPOSIT BOX
Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain. Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada. Banyak hotel, resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi kecil untuk pelanggan
4.      LETTER OF CREDIT
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Ø  Pelaku lc
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·         Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

Ø  Tata cara pembayaran dengan L/C
  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

5.      TRAVELLERS CHEQUE

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja

2. Mengurngi resiko kehilangan uang

3. Memberikan rasa percaya diri


Rabu, 04 April 2012

SUMBER-SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN DANA BANK


Sumber dana bank di dapat dengan beberapa cara, yaitu:
1.      Dana dari bank itu sendiri
adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.       Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru.
  1. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
  2. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
2.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
a.       Simpanan giro
  1. Simpanan tabungan
  2. Simpanan deposito.
3.      Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
  1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),.
  2. Pinjaman antar bank (Call Money). .
  3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.

Prioritas Penggunaan Dana
Penggunaan dana bank untuk dua prioritas pertama adalah dalam bentuk cadangan likuiditas, yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder :
a)      Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditaswajib minimum dan untuk keperluan operasi bank sehari-hari, termasuk untukmemenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah
b)      Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebuthan-kebutuhan likuiditas yangjangka waktunya diperikrakan kurang dari satu tahun. Cadangan sekunder ini semata-mata dimaksudkan untuk kebutuhan likuiditas dan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi cadangan sekunder antara lain sebagai berikut:
c)      Penyaluran kredit dilakukan dengan memberikan kredit kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan bank
d)     Investment merupakan penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka panjang. Tujuan penggunaan dana ini semata-mata untuk memaksimalkan penghasilan.

Definisi, Sifat, Fungsi Peranan dan Deregulasi bank di Indonesia!


BANK
Kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi-funsi pada bank meliputi:
·         Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·         Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
·         Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.